APPI Minta DPR Tidak Memasukkan RUU Sisdiknas ke Dalam Prolegnas Prioritas 2022

Nusantaratv.com - 24 Maret 2022

Ilustrasi siswa sekolah sedang melakukan upacara. (maxmanroe.com)
Ilustrasi siswa sekolah sedang melakukan upacara. (maxmanroe.com)

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) yang terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dengan Komisi X DPRI RI, di Jakarta, Kamis (24/3).

APPI meminta agar DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan merekomendasikan agar Kemendikbudristek membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendesain Peta Jalan Pendidikan Nasional, Naskah Akademik dan draft RUU Sisdiknas.

Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) berpendapat bahwa pembaruan UU Sisdiknas diperlukan, tetapi pembaruan ini memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, dan keterlibatan publik yang luas secara bermakna.

Uji Publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dilakukan oleh Kemendikbudristek mengejutkan publik karena dilakukan dengan tergesa dan pelibatan publik yang minim.

APPI telah menemukan beberapa masalah fundamental dalam draft RUU Sisdiknas yang telah diuji publik dengan partisipasi terbatas. Beberapa masalah itu adalah sebagai berikut:

Pertama, Kemendikbudristek hanya akan mengintegrasikan tiga undang-undang ke dalam RUU Sisdiknas, yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi. Sementara ada 23 (dua puluh tiga) UU yang terkait dengan pendidikan namun tidak diintegrasikan ke dalam proses ini untuk menuju Satu Sistem Pendidikan Nasional.

Kedua, Kemendikbudristek merencanakan mengajukan Naskah Akademik dan Draft RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, padahal sejauh ini pelibatan publik sangat minim dan banyak bagian-bagian di Naskah Akademik serta pasal-pasal di dokumen RUU Sisdiknas bermasalah.

Halaman

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close