“Madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah selama ini terabaikan. UU Sisdiknas 2003 sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah, meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda. Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draft RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah.” (Arifin Junaidi, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara - HISMINU).
“RUU Sisdiknas perlu memasukkan prinsip pendidikan ekologis demi pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh rakyat dan kelestarian lingkungan alam. RUU juga perlu mengakui koeksistensi sekolah swasta yang memiliki keunikan, kekhasan, misi dan visinya untuk mencerdaskan bangsa,” (Romo Vinsensius Darmin Mbula, OFM, Ketua Majelis Nasional Pendidikan Katolik)
“RUU Sisdiknas sebaiknya dirancang secara visioner, mengembangkan paradigma-paradigma besar pendidikan yang inovatif dan futuristik. Karena itu, perlu pendekatan yang komprehensif dalam menata berbagai ekosistem pendidikan dalam satu Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana amanat dalam Konstitusi. Draft RUU Sisdiknas yang diajukan Kemendikbudristek lebih merupakan sistem pembelajaran dan persekolahan daripada Sistem Pendidikan Nasional.”