APPI Minta DPR Tidak Memasukkan RUU Sisdiknas ke Dalam Prolegnas Prioritas 2022

Nusantaratv.com - 24 Maret 2022

Ilustrasi siswa sekolah sedang melakukan upacara. (maxmanroe.com)
Ilustrasi siswa sekolah sedang melakukan upacara. (maxmanroe.com)

Penulis: Supriyanto

Keempat, DPR menolak usulan Kemendikbudristek untuk memasukkan RUU Sisdiknas sebagai Prolegnas Prioritas 2022. 

Kelima, Kemendikbudristek perlu membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendesain Peta Jalan Pendidikan Nasional, Naskah Akademik dan draft RUU Sisdiknas.

Pernyataan yang bisa dikutip:

“Draft RUU Sisdiknas cenderung mensimplifikasi persoalan pendidikan yang kompleks, seperti tata kelola guru yang saat ini terfragmentasi di dalam institusi yang berbeda, dilaksanakan oleh aktor yang berbeda-beda, dan dengan peraturan yang berbeda-beda pula, bahkan bertentangan satu sama lain. Ini mengakibatkan peranan dan eksistensi guru semakin terabaikan. Transformasi menuju sistem pembelajaran yang bermutu terganjal oleh tata kelola guru yang terfragmentasi.” (Unifah Rosyidi, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI)

“Perubahan UU Sisdiknas berpotensi menimbulkan kegaduhan baru yang tidak perlu dan akan segera menjadi perdebatan hukum yang berpotensi diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, harapan Presiden tentang soal peningkatan kualitas SDM tidak akan tercapai. Energi kita lebih baik diarahkan kepada perbaikan sistem dan tata kelola pendidikan menghadapi disrupsi,” ((Unifah Rosyidi, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI)

“Pembuatan UU yang baik mempersyaratkan adanya partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) dalam seluruh tahapan, mulai perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Faktnya, hal ini tidak dilakukan dalam perencanaan RUU Sisdiknas.” (David Tjandra, Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia)

“Undang-undang yang terkait dengan pendidikan bukan hanya UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Sistem Pendidikan Nasional, tetapi seluruhnya ada 23 undang-undang yang harus diintegrasikan karena saling terkait satu lain. Kalau semua itu tidak dipilah dan diintegrasikan maka UU yang baru nanti malah akan menimbulkan kompleksitas perundangan yang tidak diinginkan. Misalnya UU Pendidikan Kedokteran, UU Pesantren, UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.” (Alpha Amirrachman, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah).

“Tujuan pendidikan nasional di dalam Naskah Akademik diredusir menjadi profil pelajar Pancasila. Ada kecenderungan sekedar melanggengkan program temporer Kemendikbudristek.” (Alpha Amirrachman, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close