Medan, Nusantaratv.com-Penyebar video viral pria tempel kelamin ke Al-Qur'an di Medan, Sumatera Utara (Sumut) ternyata seorang wanita. Wanita berinisial ES tersebut telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian.
Menurut Ps Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, ES diduga berperan sebagai penyebar video itu.
"Peran ES menyebarkan video tersebut," sebut Firdaus, Jumat (3/12/2021).
Namun Firdaus tidak menjelaskan secara detail hubungan antara ES dengan pria yang melakukan aksi menempelkan kelaminnya ke Al-Qur'an di video tersebut. Firdaus menyebut ES bakal dijerat dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 KUHP ancaman pidana penjara 6 tahun," sebut Firdaus.
Seperti dberitakan, sebelumnya video yang menunjukkan seorang pria menempelkan alat kelaminnya di Al-Qur'an sambil mengucap sumpah viral di media sosial (medsos). Pria itu telah ditangkap polisi.
Dalam video itu tampak seorang pria tanpa memakai baju merekam dirinya sendiri. Dia terlihat memegang Al-Qur'an.
Baca juga: Viral Video 3 Wanita di Karawang Injak Alquran
Dia kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam celana dan menempelkannya di atas Al-Qur'an. Dia kemudian mengucap sumpah bahwa alat kelaminnya akan busuk jika dia menikah dengan orang lain.
"Kecuali dengan Erma Suriani. Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suriani sehidup-semati. Sampai maut yang memisahkan kita," ucap pria itu, mengutip detikcom.
Selanjutnya, pria itu terlihat menginjak Al-Qur'an. Lalu dia mengatakan kakinya akan lumpuh jika mengarang cerita.
Informasi menyebutkan pria dalam video viral itu adalah RS (28), warga Kecamatan Labuhan Deli.
Kompol M Firdaus membenarkan peristiwa itu. Dia menyebut RS telah ditangkap.
Akibat perbuatannya RS dijerat UU ITE dan pasal penodaan agama dalam KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.