Nusantaratv.com - Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pihaknya baru saja menerbitkan Peraturan No. 115 Tahun 2022 yang mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap seluruh produk kelapa sawit dan turunanya.
Tak hanya itu saja, Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah juga akan menggeratiskan pungutan ekspor hingga akhir agustus 2022.
“Sampai 31 Agustus 2022, tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunanya seperti tadan buah segar, biji sawit, crude palm oil (CPO), used cooking oil dan sebagainya ditetapkan nol rupiah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sabtu (16/7).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, penghapusan sementara tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanya belum mampu menolong kerumitan sawit di Indonesia.
“Dengan menjadikan pungutan ekspor 0 pada PMK terbaru, tidak akan banyak menolong kerumitan situasi persawitan kita. Per 15 Juli stok sawit Indonesia di tangki tangki sudah mencapai ubun ubun, sementara pergerakan ekspor dengan konsep DMO masih banyak kendala,” kata Sahat dikutip dari Kontan, Minggu (17/7).
Sahat juga menjelaskan bahwa proses ekspor berjalan sangat lambat, mulai dari perhitungan untuk besaran volume ekspor, berikutnya mendapatkan perjanjian ekspor (PE), barulah ekportir dapat mencari kontainer dan kapal.