“Jadi kalaupun pungutan ekspor 0, la mau dikemanakan minyak yang akan diolah dari Tadan Buah Segar (TBS) Sawit itu, dan mau ditampung dimana?,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan stastistik sawit Indonesia yang dikeluarkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), posisi stok CPO nasional per awal juli 2022 sudah mencapai 7,1 juta ton.
“Angka ini mencapai ambang batas yang tidak bisa bergerak (Overstock), mencapai 7,1 juta ton, ini harus segera dikeluarkan,” tegas Sahat.
Sahat juga menyarankan beberapa langkah yang perlu menjadi evaluasi bersama pemerintah. Pertama, peningkatan alur minyak sawit di pasar dalam negeri.
Meski hal ini sudah mulai dilakukan dengan adanya program biodiesel 35 (B-35) yang akan mulai berlaku Agustus 2022 namun peningkatan ini masih perlu ditingkatkan.
Kedua, peninkatan alur ekspor setinggi mungkin agar stock 7,1 juta ton dapat segera dialirkan dengan pola re;aksasi kebijakan.
“Regulasi ekspor mulai Agustus s.d Oktober 2022 di bebaskan dulu , dan hindari pakai pola Domestic Market Obligation (DMO) – Domestic Price Obligation (DPO),” tambah Sahat.