Mulai 6 Oktober 2021, Singapura Persingkat Masa Karantina Pelancong

Nusantaratv.com - 03 Oktober 2021

Patung Merlion ikon Singapura/ist
Patung Merlion ikon Singapura/ist

Penulis: Ramses Manurung

Singapura, Nusantaratv.com-Pemerintah Singapura semakin melonggarkan kebijakan terkait aturan karantina terhadap para pelancong yang akan masuk ke negaranya. Terhitung mulai 6 Oktober 2021 pukul 23.59, masa karantina bagi pelancong yang memasuki Singapura hanya 10 hari. 

Sebelumnya pemerintah Singapura memberlakukan masa karantina yang lebih lama yaitu selama 14 hari atau 2 minggu bagi para pelancong yang masuk ke negaranya. 

Kedutaan Besar Singapura mengatakan langkah itu diambil dengan mempertimbangkan masa inkubasi virus corona Varian Delta yang lebih singkat, mengutip okezone, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Covid-19 Mengganas, Singapura Laporkan 2.909 Kasus Baru Covid-19

Selain mempersingkat masa karantina, Singapura juga melakukan perubahan pembatasan terkait riwayat perjalanan para pelancong yang masuk ke Negeri Singa dari 21 hari menjadi 14 hari. Dengan kebijakan terbaru ini, maka pelancong yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari sebelum masuk ke Singapura akan diperbolehkan transir di negara itu.

Dijelaskan, tujuan kebijakan pembatasan Singapura adalah untuk meminimalkan kematian akibat Covid-19, di saat membuka kembali kegiatan dan ekonominya secara progresif.

Diketahui, dalam sebulan terakhir terjadi lonjakan kasus covid-19 di Singapura. Namun berdasarkan data, 98 persen yang terinfeksi hanya 0,3 persen yang dirawat di unit perawatan instensif (ICU) atau meninggal dunia. Singapura menyebut rendahnya tingkat kematian akibat covid-19 di negaranya karena mayoritas penduduknya telah divaksinasi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])