Jakarta, Nusantaratv.com-Demi mencegah masuknya varian baru covid-19 Omicron Pemerintah melarang 11 warga negara asing dari 11 negara masuk ke Indonesia. Pelarangan ini berlaku mulai besok, Selasa 30 November 2021.
Direktoran Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menolak orang asing yang sempat singgah atau tinggal dalam waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia dari 11 negara, antara lain Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho dan Hongkong.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Simak! Ini Kata Ahli Tentang Varian Baru Covid-19 Omicron yang Gegerkan Dunia
Selain melarang masuk, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga di 11 negara tersebut.
Sementara itu, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," pungkasnya, mengutip okezonecom.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh