2 Terpidana Mati Tuntut Negara Ganti Rugi Rp3 Miliar Karena Baru Diberitahu Beberapa Jam Sebelum Eksekusi 

Nusantaratv.com - 05 November 2021

Ilustrasi tiang gantungan tempat eksekusi terpidana mati di Jepang/ist
Ilustrasi tiang gantungan tempat eksekusi terpidana mati di Jepang/ist

Penulis: Ramses Manurung

Tokyo, Nusantaratv.com-Dua terpidana mati di Jepang menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar karena baru diberitahu beberapa jam sebelum hukuman mati dilaksanakan. Selain minta ganti rugi atas dampak kebijakan yang 'tidak manusiawi tersebut, mereka juga menuntut perubahan. 

Diketahui, hukuman mati di Jepang dilakukan dengan cara digantung. Praktik tidak memberi tahu narapidana tentang waktu eksekusi telah lama dikecam oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional. Terlebih seringkali terpidana mati diberitahu sesaat sebelum eksekusi. 

Praktik itu dinilai tidak manusiawi karena semakin memperparah tekanan yang dialami para terpidana mati yang setiap hari bisa menjadi hari terakhir bagi mereka. 

Terkait hal ini, pada Kamis (4/11/2021) untuk pertama kalinya dua terpidana mati mengajukan gugatan di pengadilan distrik di kota barat Osaka. Menurut mereka praktik (pemberitahuan singkat) itu ilegal karena tidak memberikan waktu kepada tahanan untuk mengajukan keberatan.

Tak berhenti sampai di situ, esoknya, Jumat (5/11/2021) kedua terpidana mati itu pun menuntut praktik tersebut harus diubah dan meminta kompensasi 22 juta yen (Rp3 miliar).

Baca juga: Hukuman Sadis Taliban! Mayat Pelaku Penculikan Digantung Pakai Crane

"Terpidana mati hidup dalam ketakutan setiap pagi bahwa hari itu akan menjadi hari terakhir mereka," kata seorang pengacara penggugat, mengutip okezonecom. 

"Ini sangat tidak manusiawi," lanjutnya. 

Pengacara penggugat menyatakan tidak ada undang-undang yang mewajibkan tahanan diberitahu tentang eksekusi mereka hanya pada hari pelaksanaannya. 

Pengacara juga mengatakan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan hukum pidana Jepang. 

Kebanyakan hukuman mati di Jepang dijatuhkan dalam kasus pembunuhan. 

Data menunjukkan pada 2020 lalu tidak ada eksekusi terpidana mati di Jepang. Merupakan  tahun pertama tanpa eksekusi sejak 2011. Dan sepanjang 2021 ini belum ada hukuman mati yang dilaksanakan. Saat ini ada sekitar 110 orang yang dijatuhi hukuman mati di Jepang. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])