Korban Indosurya Apresiasi Polres Jakbar Atas Penetapan Tersangka Natali Rusli

Nusantaratv.com - 18 Maret 2022

Ilustrasi hukuman kepada lawyer bodong
Ilustrasi hukuman kepada lawyer bodong

Penulis: Arfa Gandhi

Merasa ditipu oleh pernyataan sebagai advokat yang nyatanya bukan, setelah somasi para korban Indosurya tidak digubris Natalia Rusli, korban melapor ke Polda Metro Jaya dan kasus dilimpah ke Polres Jakbar.

Korban V, SH dan RD menyampaikan "kami ucapkan banyak terima kasih kepada para penyidik dan atasan penyidik Polres Jakbar yang presisi berkeadilan. Kasus kami ditangani dengan professional dan Natalia Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami dan puluhan korban lain memohon agar penyidik berani menahan Tersangka, karena syarat subyektif dan obyektif penahanan telah terpenuhi. Ancaman pasal 372 dan 378 sesuai KUHAP bisa ditahan serta syarat subyektif Tersangka akan berbuat kejahatan lagi, terpenuhi karena ada laporan lain di Polres Jakarta Utara, Polres Jakbar dan Polres Tangerang yang sedang memproses laporan para korban lainnya. Hendaknya Polri mencegah agar jangan penipu berkedok aparat penegak hukum seperti Natalia Rusli dibiarkan bebas berkeliaran. Segera tindak tegas dan tahan Tersangka Natalia Rusli. Sekali lagi terima kasih banyak Penyidik BRIPKA IBNU AQIL dan Kanit AKP DIAMAN SARAGIH SH MH atas kerja kerasnya."

"Natalia Rusli di sumpah sebagai Advokat 16 September 2020 sedangkan surat kuasa saya 16 April 2020, Natalia Rusli mengaku sudah Advokat. Jika saya tahu Natalia Rusli belum disumpah dan bukan advokat saya tidak mungkin mau tandatangan surat kuasa. Saya merasa tertipu oleh Sang Oknum Advokat Bodong." Ujar seorang korban dengan amarah.

Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No B/377/III/SatReskrim/Res JB Tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Joko Dwi Harsono selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat.

Diketahui selain atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta barat dan Jakarta Utara serta Jakarta Selatan. Natalia Rusli juga dilaporkan oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dari LQ Indonesia Lawfirm di Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu diatas akta otentik, alias tuduhan Lawyer bodong dengan ijazah tidak terdaftar dikti."

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close