Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelancong Internasional jadi 5 Hari

Nusantaratv.com - 11 Oktober 2021

Luhut Pandjaitan
Luhut Pandjaitan

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Pemerintah bersiap membuka kembali Bali dan Kepulauan Riau untuk kedatangan pelancong internasional. 

Meski tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang ketat, namun pemerintah memutuskan memangkas masa karantina pelaku perjalanan internasional dari semula 8 hari menjadi hanya 5 hari. Karantina dilakukan di hotel. 

"Kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4% probability penularannya," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengutip kontan, Senin (11/10).

Dipangkasnya masa karantina bagi pelancong internasional, kata Luhut, karena seiring perkembangan kondisi pandemi, tingkat kekebalan terhadap virus pun bertambah.

Baca juga: Pemerintah Bolehkan Pelancong dari 18 Negara Ini Masuk RI

Apalagi pemerintah juga memberlakukan syarat ketat bagi pelancong asing yang ingin datang ke Indonesia. Antara lain, pelaku perjalanan internasional harus sudah melakukan vaksinasi covid-19 secara penuh. Pelaku perjalanan internasional yang datang juga harus memiliki bukti hasil tes PCR negatif Covid-19.

Aturan yang sama pun berlaku untuk masyarakat Indonesia. Sebelumnya masyarakat Indonesia yang datang dari luar negeri harus karantina 8 hari, berdasarkan aturan ini karantina juga dipersingkat menjadi 5 hari. 

Rencananya, akses masuk dari luar ke Indonesia akan dibuka mulai 14 Oktober 2021 mendatang. Hanya ada 18 negara yang dibolehkan masuk ke Indonesia. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close