Ngaku Bisa Kembalikan Keperawanan, Dukun Cabul di Sumut Ditangkap Polisi Karena Perkosa 2 Wanita

Nusantaratv.com - 13 November 2021

Ilustrasi korban pencabulan/ist
Ilustrasi korban pencabulan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Batu Bara, Nusantaratv.com-Sepak terjang AD (29) yang mengaku sebagai dukun yang bisa mengembalikan keperawanan berakhir di tangan polisi. Pria yang tinggal di di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) itu diringkus polisi karena diduga telah memperkosa dan menipu 2 wanita. 

"Modus tersangka terhadap para korban, dia mengatakan bisa menghilangkan gangguan makhluk halus yang mengikuti korban," kata Kasubag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian, Sabtu (13/11/2021).

2 wanita yang menjadi korban AD adalah seorang remaja perempuan berinisial SP (18) dan ibu rumah tangga berinisial SY (32). Bukannya mengembalikan keperawanan, AD malah memperkosa dua wanita itu. 

"Salah satunya kepada seorang wanita berusia 18 tahun. Dia mengaku bisa mengembalikan keperawanan. Adapun cara pengobatan dilakukan dengan cara bersetubuh dengan tersangka," ungkap Niko Siagian.

Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, mereka sudah berkali-kali dicabuli pelaku pada September hingga Oktober 2021. Kedua korban disetubuhi 2-6 kali di dalam rumah tersangka.

Baca juga: Diduga Lakukan KDRT dan Hamili Anak Sendiri, Satu Keluarga di Bandung Diusir Warga

"Awal perkenalan ceritanya tersangka ini mengenal korban di media sosial dan mengirim pesan lewat messenger untuk menawarkan pengobatan pengusiran jin," jelas Niko mengutip detikcom.

Para korban ini kemudian menemui tersangka AD yang mengaku sebagai paranormal. Kedua korban akhirnya bersedia untuk menjalani ritual pengobatan yang ditawarkan AD. Tersangka meminta uang mahar Rp 500 ribu dan menyetubuhi korban di dalam kamar rumah tersangka. 

Belakangan kedua korban akhirnya sadar kalau telah menjadi korban pelampiasan nafsu pelaku. Kedua korban kemudian membuat laporan di Polres Batu Bara. Polisi kemudian mengusut laporan ini dan menangkap tersangka di rumahnya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])