Viral Perempuan di Karawang Bakar Bendera Merah Putih, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Nusantaratv.com - 16 Maret 2022

Ilustrasi pembakaran/ist
Ilustrasi pembakaran/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Jagat media sosial digegerkan dengan aksi seorang perempuan di Karawang, Jawa Barat terekam membakar Bendera Merah Putih. Videonya beredar luas dan viral di media sosial.  

Dalam rekaman video terlihat perempuan yang tak diketahui identitasnya tersebut tampak mengikatkan bendera Merah Putih di tiang. Sambil merekam, ia kemudian menyemprotkan bahan bakar lalu membakar ujung bendera tersebut.

"Lihat ya, ini bendera Indonesia ya, dibakar," ujar perempuan tersebut dalam video yang diunggah akun Instagram @terangmedia.

"Lihat nih," imbuhnya sambil membakar bendera yang langsung terlalap habis.

Saat bagian tengah hingga ujung sudah terbakar, ia kemudian menyalakan korek dan menyiram bahan bakar lagi untuk menghanguskan bendera tersebut.

"Bendera Indonesia, dibakar habis," ucapnya.

Dari keterangan video, aksi pembakaran bendera tersebut dilakukan pada 12 Maret 2022 lalu.

Warganet mengutuk aksi perempuan tersebut. 

Baca juga: Viral Video 3 Wanita di Karawang Injak Alquran

"Saya tau rumahnya, pokoknya pinggir rel kereta api," komentar warganet.

"Ketangkep nangis-nangis nanti, pura-pura gila," tulis warganet di kolom komentar.

"Ini mah orang stres, udah kerap kali buat konten begini, bahkan Al Qur'an juga pernah dibakar," timpal lainnya, mengutip suaracom.

Menurut informasi perempuan tersebut telah diamankan oleh Polres Karawang. Kabarnya, perempuan tersebut mengalami kondisi kejiwaan yang tidak stabil.

Hukuman Membakar Bendera

Perlu diketahui, tindakan membakar bendera Merah Putih tergolong perbuatan melanggar hukum dengan sanksi pidana.  

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000".

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close