Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan di Rumah Dinas Duren Tiga

Nusantaratv.com - 30 Agustus 2022

Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (Nusantaratv.com/Ramses Manurung)
Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (Nusantaratv.com/Ramses Manurung)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Usai merampungkan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Rekonstruksi dilanjutkan di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga yang hanya berjarak ratusan meter. 

Rekonstruksi digelar untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Sekitar pukul 15.45 WIB para tersangka yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi dengan dikawal petugas dari kepolisian bergerak dari rumah pribadi di Jalan Saguling menuju rumah dinas. 

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sebanyak 78 adegan yang akan direkonstruksikan di tiga lokasi.

Rinciannya 16 adegan di rumah Magelang, 35 adegang di rumah Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas Duren Tiga.

Adegan pertama pada  rekonstruksi di rumah dinas dimulai ketika tersangka Putri Chandrawathi, Kuat Maruf dan korban Brigadir J (yang diperankan oleh peraga) masuk ke rumah dinas melalui pintu samping. 

Jalannya rekonstruksi dikawal ketat oleh petugas kepolisian dari Divisi Propam dan Brimob. 

Tampak Ketua Tim Khusus Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Tim INAFIS, Perwakilan LPSK dan unsur polisi lainnya.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi kali ini, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengundang Tim Jaksa Penuntut Umum, Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir J yang dipimpin Kamarudin Simanjuntak juga sempat mendatangi lokasi rekonstruksi di rumah pribadi di Jalan Saguling. Namun mereka tak diizinkan untuk melihat jalannya proses rekonstruksi. 

“Pokoknya Dirtippidum sampaikan pengacara korban tidak boleh lihat, harusnya kan boleh, transparansi, kita rekan korban,” terang Kamaruddin kepada awak media.

Kamarudin Simanjuntak yang didampingi anggota kuasa hukum lainnya seperti Johnson Panjaitan, Martin Lukas Simanjuntak dan Nelson Simanjuntak menyesalkan dan mengaku kecewa atas pelarangan ini.

Pihaknya berencana mengadukan hal ini ke Presiden agar mendapatkan keadilan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close