Nusantaratv.com - Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J mengaku kecewa lantaran tak diizinkan melihat rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan klien mereka di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari ini Selasa 30 Agustus 2022.
“Pokoknya Dirtippidum sampaikan pengacara korban tidak boleh lihat, harusnya kan boleh, transparansi, kita rekan korban,” terang Kamaruddin kepada awak media.
Kamaruddin menganggap hal itu sebagai pelanggaran, karena menutup akses, dan justru tidak mengedepankan keterbukaan seperti yang selama ini digaungkan.
“Bagi kami ini pelanggaran hukum yang sangat berat, entah apa yang mereka lakukan di dalam kami tidak tahu,” ujarnya.
“Daripada kami tidak ada gunanya, lebih baik kami pulang,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa polisi tidak memberikan alasan jelas kenapa pihaknya tidak diperbolehkan masuk
Atas hal ini, pihak pengacara akan mengadukan kejadian ini pada Presiden, agar bisa mendapatkan keadilan.
“Saya akan berbicara dengan presiden atau salah satu menpolnya, saya akan bicarakan dalam minggu ini, berarti ini harus ada yang segera diberhentikan,” tutur Kamaruddin.
Hal senada dilontarkan koleganya yang juga kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan. Ia mengatakan proses rekonstruksi tersebut adalah omong kosong belaka
“Kalau kita mau bicara perspektif keadilan, kan kita pengacara korban, kok kayak begini,” tandasnya.
Pihaknya mengilustrasikan, keterbukaan hanya milik Komnas HAM, LPSK, Mabes Polri, atau Brimob semata, sementara korban tidak.
“Kalau begitu kita harus terus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi tidak transparan macam begini, ini artinya apa? kan omong kosong semua ini,” tegas Johnson Panjaitan.
“Apakah transparansi dan akuntabel itu tidak ke publik dan tidak ke korban,” protesnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan kenapa rekonstruksi tidak boleh disaksikan oleh pengacara korban.
Sementara itu, sampai pukul 12.41 WIB pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan baru dilakukan di satu lokasi yakni di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Rencananya rekonstruksi akan dilanjutkan ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang hanya berjarak ratusan meter dari rumah pribadi di Jalan Saguling.
Rekonstruksi menghadirkan lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, , Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh