Pembunuhan Brigadir J, Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat

Nusantaratv.com - 30 Agustus 2022

Pakar Hukum sekaligus Guru Besar UNKRIS Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. (Adiantoro)
Pakar Hukum sekaligus Guru Besar UNKRIS Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. (Adiantoro)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Tim khusus Polri resmi menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Para tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf. Namun, hingga kini kasus ini belum menemukan titik terang terkait motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pakar Hukum Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., mengungkapkan sisi hukum harus dilihat sebagai bahan pertimbangan dalam kasus Ferdy Sambo. Dia menilai asas kebermanfaatan dalam hukum harus lebih dulu dilihat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama.

Gayus Lumbuun mengatakan dunia hukum tidak mendapatkan manfaat jika Ferdy Sambo tidak mengungkapkan ini secara terbuka. "Penataan lembaga keadilan jika tidak dibuka, tetap begitu-begitu saja," kata mantan Hakim Agung (2011-2018) itu.

Gayus Lumbuun dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menjadi narasumber dalam Seminar Nasional 'Kajian Hukum - Legal Justice', Bisakah Ferdy Sambo Bebas? di Pendopo Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Selasa (30/8/2022).

Selama ini, ungkap dia, banyak kasus di Indonesia yang menerapkan Social Justice (SC) sebagai penerapannya. "Hal ini melihat keadilan dari bayangan masyarakat, yakni konsep yang memberi kemerdekaan dan memperjuangkan nilai keadilan," jelasnya.

Menurutnya, konsep ini membuat masyarakat turut terlibat sebagai Social Justice Warrior (SJW). Lebih lanjut, ungkap Gayus Lumbuun, desakan publik cukup tinggi untuk meminta pelaksanaan keadilan yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.  

Dengan asa kebermanfaatan, dia menilai Ferdy Sambo bisa bebas, namun dengan syarat yang dipenuhi. Gayus Lumbuun melihat Ferdy Sambo bisa memilih untuk membuka semua yang terjadi. 

"Apakah ada kerajaan dan mafia di Kepolisian termasuk judi online. Jadi buka semua. Dengan begitu negara berpotensi kuat karena memiliki Kepolisian baru, dan yang baik dipertahankan, sedangkan yang jelek perlu dibuang," cetus Guru Besar UNKRIS itu.

Secara teori, jelas dia, harus ada keputusan yang diharapkan semua orang. "Kalau dia (Ferdy Sambo) mau menyampaikan sejelas-jelasnya, membuka. Bisakah FS Bebas? Sangat mungkin dan bisa saja," imbuh Gayus Lumbuun.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui dituntut dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 jo Pasal 55-56 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Disebutkan Gayus Lumbuun, jika Ferdy Sambo dihukum mati, maka dikhawatirkan akan muncul Ferdy Sambo-Ferdy Sambo baru dan tidak menuntaskan akar permasalahan. Pemikiran ini, lanjut dia, muncul berdasarkan analisisnya terhadap konsep Social Justice (SJ) dan Legal Justice (LJ).

"Jika hanya mengacu pada Pasal 340 KUHP, maka asas kebermanfaatan hukum tidak menjadi pertimbangan. Ini membuat hukum tidak seimbang dan tidak membawa keadilan," tambahnya.

Di sisi lain, Gayus Lumbuun mengungkapkan Ferdy Sambo sebagai pelaku utama tidak dapat menjadi Justice Colaborator (JC).

Disebutkan dalam hukum nasional sebagai norma hukum, JC diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jaksa Agung RI, KPK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Saksi Pelaku yang bekerja sama. 

"Namun pengakuan Ferdy Sambo bahwa dirinya sebagai pelaku utama dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J, maka dengan demikian yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Justice Collaborator," tukas Gayus Lumbuun.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close