Kasus Ferdy Sambo, Otto Hasibuan: Jangan Ada Skenario Ketiga!

Nusantaratv.com - 30 Agustus 2022

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., (Adiantoro/Nusantara TV)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., (Adiantoro/Nusantara TV)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo terus menjadi perbincangan publik.

Hasil putusan sidang kode etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) baru-baru ini menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Demikian hasil putusan sidang yang dibacakan Ketua Komisi Sidang Kabaintelkam Komjen Polisi Ahmad Dofiri. Kendati menerima putusan tersebut, namun Ferdy Sambo tetap akan mengajukan banding.

Tim Khusus (Timsus) Polri pada Selasa (30/8/2022) juga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua kediaman Ferdy Sambo. Rekonstruksi tersebut akan menggambarkan soal peristiwa perencanaan hingga eksekusi yang dilakukan Ferdy Sambo Cs..

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menilai masyarakat maupun akademisi sudah terjebak dalam kasus Ferdy Sambo akibat pemberitaan di televisi yang sedemikan rupa, hingga mudah memberikan kesimpulan akhir terkait perkara ini.

Padahal, kata Otto Hasibuan, perkara dalam kasus ini belum dimulai. "Saya yakin dengan apa yang ada di benak Anda semua. Begitu hebatnya pemberitaan di televisi maupun apa yang disampaikan Kapolri di DPR ditangkap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang benar. Padahal, segala sesuatunya kemungkinan bisa berubah," kata Otto Hasibuan saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional 'Kajian Hukum - Legal Justice', Bisakah Ferdy Sambo Bebas? di Pendopo Universitas Krisnadwipayana, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Selasa (30/8/2022).

Lebih lanjut, Otto Hasibuan menegaskan, bahwa apa yang dikatakan Kapolri bukannya tidak benar, tetapi faktanya saat ini seperti itu. "Kalau kita lihat sekarang seperti ini, besok bisa berubah. Bisa saja saksi-saksi maupun para terdakwa mengatakan yang sebaliknya. Pertama kejadian kita percaya, hahwa terjadi tembak menembak. Ini skenario yang pertama, lalu semua masyarakat Indonesia percaya. Dan kita mulai menyakini sesuatu fakta yang terjadi ini," imbuhnya.

"Tetatpi kemudian muncul skenario yang kedua. Bharada E katanya, saya bilang katanya, karena saya tidak mendengar sendiri, dia (Bharada E) mengaku bahwa dia diperintah oleh Sambo. Dan tidak ada tembak menembak. Kapolri juga menyatakan tidak ada tembak menembak," tambah Otto Hasibuan.

"Ini sudah berubah menjadi skenario yang kedua. Dan kita percaya skenario kedua. Yang pertama kita lupakan. Sekarang kita percaya pada skenario kedua," jelasnya.

Melihat kondisi ini, Otto Hasibuan berpendapat bukan tidak mungkin jika nanti muncul skenario ketiga. "Pertanyaan saya, apa tidak mungkin kalau nanti muncul lagi skenario ketiga. Bisa saja kan? Tiba-tiba Sambo mencabut berita acaranya, Bharada E juga mencabut berita acaranya. Jadi bisa saja nanti ada skenario ketiga. Karena kalau bicara kemungkinan, segalanya bisa saja mungkin. Tapi terpenting yang ingin saya katakan saat ini, kita tidak boleh melakukan judgement sekarang ini, sebelum adanya putusan pengadilan. Ini berbahaya," cetusnya. 

"Apalagi kita basic-nya lawyer. Terus terang kita susah menerima, meskipun dikatakan dalam pemberitaan televisi bahwa Sambo sudah melakukan pembunuhan itu. Kalau memang benar, itu tidak bisa dimaafkan," lanjut Otto Hasibuan.

Namun, ungkap dia, sebagai seorang akademisi dan lawyer maka harus selalu berpikir kritis dalam menyikapi kasus ini. "Segala sesuatunya itu belum bisa diakhiri sebelum adanya putusan pengadilan. Tetapi masyarakat Indonesia sudah sampai pada kesimpulan. Tidak ada lagi presumption of innocence. Asas praduga tidak bersalah tidak pernah kita munculkan lagi dalam kasus ini. Karena kebencian kita kepada kejahatan yang terjadi. Saya bisa maklum, tapi sebagai seorang akademisi dan lawyer tidak bisa seperti itu," sebutnya.

"Kita semua harus berpikir kritis. Saya minta teman-teman jangan dulu menyimpulkan terkait apa yang terjadi, jadi sebaiknya kita tunggu akhir dari persidangan kasus ini di pengadilan," tukas Otto Hasibuan.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close