Nusantaratv.com - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) setelah sekian lama menetap di wilayah Indonesia tanpa disertai dokumen yang lengkap pada Kamis (17/2/2022).
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasubsi TI Inteldakim) Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Christian Prantigo menyampaikan Warga Negara Asing (WNA) dengan identitas wanita berinisial DC tersebut diketahui berasal dari Filipina.
DC diamankan di tempat tinggalnya di Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Dia Diketahui telah tinggal di daerah tersebut tanpa dokumen keimigrasian (Pasport) selama 4 (empat) tahun bersama suaminya yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kami mengamankan WNA tersebut karena mendapat laporan bahwa ada WNA di daerah Borani, Kabupaten Ngada yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Setelah menerima laporan tersebut atas arahan Bapak Kepala Kantor, Jaya Mahendra kami langsung membentuk tim untuk mengumpulkan bahan keterangan serta fakta dalam memastikan kebenaran dari laporan tersebut,” kata Christian Prantigo.
Christian menjelaskan menindaklanjuti informasi terkait keberadaan WNA tersebut petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo langsung membentuk tim Operasi Gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Ngada (Kesbangpol dan Dukcapil) pada Senin (14/2/2022).