“Ketika bahan keterangan serta fakta yang telah dikumpulkan sudah kuat dan target operasi sudah pasti, Operasi gabungan dibentuk untuk membangun sinergitas dan kolaborasi antar instasi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lebih maksimal,” jelasnya.
Christian menuturkan, dari hasil operasi gabungan diperoleh hasil bahwa DC mengaku sebagai WN Philipina dan tidak mengantongi dokumen perjalanan yang lengkap (pasport), namun dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan lanjutan, WNA tersebut diarahkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
“Yang bersangkutan pada saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Sebelumnya kami juga telah melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami dalami kasusnya dan akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian,” ujar Christian kepada wartawan, Jumat 18/2/2022.
Christian menambahkan, WNA tersebut saat ini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo dengan jangka waktu penempatan maksimal 30 hari setelah terbukti berada di Indonesia tanpa memiliki Izin tinggal yang sah dan berlaku serta berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah, sampai yang bersangkutan memperoleh keputusan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan.