Nusantaratv.com - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) setelah sekian lama menetap di wilayah Indonesia tanpa disertai dokumen yang lengkap pada Kamis (17/2/2022).
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasubsi TI Inteldakim) Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Christian Prantigo menyampaikan Warga Negara Asing (WNA) dengan identitas wanita berinisial DC tersebut diketahui berasal dari Filipina.
DC diamankan di tempat tinggalnya di Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Dia Diketahui telah tinggal di daerah tersebut tanpa dokumen keimigrasian (Pasport) selama 4 (empat) tahun bersama suaminya yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kami mengamankan WNA tersebut karena mendapat laporan bahwa ada WNA di daerah Borani, Kabupaten Ngada yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Setelah menerima laporan tersebut atas arahan Bapak Kepala Kantor, Jaya Mahendra kami langsung membentuk tim untuk mengumpulkan bahan keterangan serta fakta dalam memastikan kebenaran dari laporan tersebut,” kata Christian Prantigo.
Christian menjelaskan menindaklanjuti informasi terkait keberadaan WNA tersebut petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo langsung membentuk tim Operasi Gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Ngada (Kesbangpol dan Dukcapil) pada Senin (14/2/2022).
“Ketika bahan keterangan serta fakta yang telah dikumpulkan sudah kuat dan target operasi sudah pasti, Operasi gabungan dibentuk untuk membangun sinergitas dan kolaborasi antar instasi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lebih maksimal,” jelasnya.
Christian menuturkan, dari hasil operasi gabungan diperoleh hasil bahwa DC mengaku sebagai WN Philipina dan tidak mengantongi dokumen perjalanan yang lengkap (pasport), namun dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan lanjutan, WNA tersebut diarahkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
“Yang bersangkutan pada saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Sebelumnya kami juga telah melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami dalami kasusnya dan akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian,” ujar Christian kepada wartawan, Jumat 18/2/2022.
Christian menambahkan, WNA tersebut saat ini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo dengan jangka waktu penempatan maksimal 30 hari setelah terbukti berada di Indonesia tanpa memiliki Izin tinggal yang sah dan berlaku serta berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah, sampai yang bersangkutan memperoleh keputusan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan.