Bule Rampok Bitcoin Senilai Rp5,8 Miliar Milik WN Italia di Bali

Nusantaratv.com - 28 Desember 2021

Ilustrasi perampokan/ist
Ilustrasi perampokan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Denpasar, Nusantaratv.com-Dua Warga Negara Asing (WNA) bernama Nicola asal Italia dan Gregory asal Inggris dibekuk petugas Polresta Denpasar, Bali. Keduanya diamankan karena merampok uang dan Bitcoin milik suami-istri asal Italia bernama Camilla Guadagnuolo dan Principe Nerini.

Selain mengalami luka akibat aksi kekerasan yang dilakukan kedua pelaku, korban juga mengalami kerugian hingga Rp5,8 miliar. 

"Untuk kerugian selain uang tunai ada bitcoin. Jadi totalnya kerugiannya Rp5,8 miliar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (28/12).

Dalam melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut ternyata kedua pelaku juga melibatkan dua rekannya yang lain yaitu warga negara Polandia dan Rusia. Polisi telah memasukkan nama warga negara Polandia dan Rusia tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jansen menuturkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/12) lalu, sekitar pukul 03:00 Wita, di sebuah villa tempat menginap korban, di Jalan Nakula, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Ketika itu istri korban terbangun dan melihat suaminya disekap di kamar korban oleh para pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam serta menggunakan sarung tangan dan penutup kepala.

Lalu, di bawah todongan pisau, kaki dan tangan korban diikat serta dilakban mulutnya. Korban juga dipukuli secara brutal oleh kedua pelaku.

Baca juga: Bank Indonesia Percepat Persiapan Penerbitan Mata Uang Rupiah Digital Seperti Bitcoin 

Salah satu pelaku kemudian mengambil enam ponsel milik korban dan satu ponsel lainnya yang berisi akun bitcoin korban dan memaksa korban untuk memberitahu password ponsel.

Lantaran diancam akan dibunuh jika tidak memberi tahu, korban akhirnya memberi tahu password ponselnya.

Korban mengenali kedua pelaku yaitu Nicola dan Gregory dari suaranya. Jansen mengatakan Nicola merupakan mantan karyawan korban.  

Setelah berhasil kabur dari sekapan pelaku, korban langsung mengecek rekening Bitcoinnya melalui akun bincance miliknya. Diketahui ada perpindahan aset digital ke sebuah akun wallet exodus yang diduga milik pelaku Nicola yang dilakukan sebanyak tiga kali dengan total Rp5,8 miliar.

Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kuta. 

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku Nicola di Jalan Raya Kerobokan, Badung, Bali, dan lalu menangkap pelaku Gregory yang tinggal bersama pacarnya di Jalan Setiabudi, Kuta, Bali.

"Untuk motifnya memang tujuannya untuk mengambil harta dari korbannya. Untuk dua rekannya masih DPO satu dari Polandia dan satu lagi dari Rusia," ujar Jansen, mengutip CNNIndonesiacom.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close