Berlaku KRIS, Bos BPJS Kesehatan: Tetap Ada Kelas Berjenjang

Nusantaratv.com - 14 Mei 2024

Petugas BPJS Kesehatan melayani masyarakat/ist
Petugas BPJS Kesehatan melayani masyarakat/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti angkat suara soal pemberlakuan aturan baru terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

KRIS merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Ramai beredar asumsi yang mengatakan penerapan KRIS akan menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan.

Ghufron menyatakan perubahan aturan dengan adanya KRIS tidak akan menghilangkan kelas berjenjang yang saat ini berlaku.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti, Senin (14/5).

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan Perpres tersebut hanya mengatur pada penyeragaman standar kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, ruang rawat juga harus dibagi kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Penyedia layanan juga harus mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close