Wanita Pamer Payudara dan Kemaluan di Bandara Yogya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar

Nusantaratv.com - 04 Desember 2021

Wanita pelaku aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogya/ist
Wanita pelaku aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogya/ist

Penulis: Ramses Manurung

Kulon Progo, Nusantaratv.com-Polisi terus mendalami kasus video wanita pamer payudara dan kemaluan di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta yang viral di media sosial. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Polisi tengah mengumpulkan alat bukti, sembari itu memburu keberadaan terduga pelaku.

Pelaku dan penyebar video tak senonoh itu yang diduga Siskaeee dijerat dengan dengan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

"Upaya penyelidikan sudah kita lakukan dengan memeriksa beberapa saksi, dilanjutkan gelar perkara, lalu sekarang masuk pada tahap penyidikan," ungkap Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, Sabtu (4/12/2021).

Dalam proses mengungkap kasus ini Polres Kulon Progo yang dibantu Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY telah mengantongi beberapa alat bukti. Di antaranya keterangan saksi yaitu PT. Angkasa Pura 1 (AP 1) selaku pengelola YIA dan rekaman dari CCTV yang terpasang di sekitar lokasi pengambilan video viral itu.

Baca juga: Heboh! Video Wanita Pamer Payudara dan Kemaluan di Bandara Yogya

"Kita sudah meminta rekaman CCTV dari pihak Angkasa Pura 1 (pengelola YIA) yang sudah kita dapatkan tapi masih kita dalami lagi, yang intinya mengarah kepada pelaku dan ini kita juga melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku," ujar Fajarini, mengutip detikcom.

Seperti diberitakan, sebuah video berisi aksi pamer payudara dan kemaluan yang dilakukan seorang wanita di kawasan Bandara YIA, viral di Twitter. Video tersebut diunggah pada 23 November 2021 lalu. Video berdurasi 1 menit 22 detik itu sudah ditonton sebanyak 32 ribu kali dan disukai 893 orang.

Dalam video terlihat seorang wanita berambut panjang warna hitam mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya. Wanita itu memakai masker dan kacamata. Disinyalir lokasi pengambilan video di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA.

Polisi sedang melakukan pengusutan dan nantinya pelaku baik penyebar video maupun pemeran dalam video akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku pemeran video tak senonoh itu. Pelaku merupakan pengguna OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])