Jakarta, Nusantaratv.com-Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rahmat Effendi jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022).
Total ada 14 orang yang diamankan dan 9 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," kat Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022).
Firli menuturkan OTT berawal dari adanya informasi bahwa Sekretaris Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin akan menyerahkan uang kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, seperti diberitakan dalam Nusantara Pagi di Nusantara TV, Jumat (7/1/2022).
Tim KPK kemudian mengintai Bunyamin yang masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi membawa sejumlah uang. Tim langsung menangkap Bunyamin ketika keluar dari rumah itu pada pukul 14.00 WIB.
Lalu Tim KPK merangsek masuk ke rumah dan menangkap Rahmat Effendi dan sejumlah pihak serta menemukan bukti uang miliaran rupiah.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Dikabarkan Kena OTT KPK
Secara bersamaan Tim KPK juga menangkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini di kawasan Pancoran dan Senayan yang berlangsung mulai Rabu (5/1/2022) hingga Kamis (6/1/2022) siang.
Dari 14 orang yang diamankan dalam OTT kali ini, 9 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ke-9 orang yang ditetapkan jadi tersangka adalah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jati Sampurna Wahyudin, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.
Sementara Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen yang merupakan pihak swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, Camat Rawa Lumbu Mahfud Saifudin sebagai pemberi suap.
KPK menduga Rahmat Effendi mengatur pihak swasta yang akan membeli tanahnya untuk kepentingan pembangunan proyek di Bekasi. Pihak swasta itu kemudian memberikan uang sebagai komitmen fee untuk Rahmat Effendi dan kawan-kawan.
Selain kasus tersebut, KPK juga menduga Rahmat Effendi menerima uang dari pegawai yang menduduki jabatan tertentu.
Total uang suap yang diterima Rahmat Effendi diperkirakan lebih dari Rp7 miliar.
Sementara barang bukti yang disita KPK dalam penangkapan Rahmat Effendi dan kawan-kawan sebanyak Rp5,7 miliar.