Token ASIX Milik Anang Hermansyah Dilarang Diperjualbelikan

Nusantaratv.com - 10 Februari 2022

Anang Hermansyah/ist
Anang Hermansyah/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Token ASIX milik penyanyi Anang Hermansyah dilarang diperjualbelikan. 

Demikian pernyataan yang disampaikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui akun Twitter resminya @infobappebti, Kamis (10/2/2022).

Hal itu disampaiak Bappepti sebagai respon atas pertanyaan salah satu warganet bahwa token ASIX tidak masuk ke dalam 229 aset kripto yang memiliki izin dagang.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," demikian terang unggahan itu, mengutip CNNIndonesiacom.

Baca juga: Token ASIX Milik Anang Hermansyah Ditargetkan Listing di Indodax pada Akhir Februari 2022

Seperti diketahui, Anang Hermansyah mulai menjajal dunia aset kripto dengan meluncurkan token Asix. Ia mengadaptasi teknologi blockchain dari Binance dan mengembangkan marketplace NFT.

Ia merencanakan proyek NFT itu masuk ke pasar Asia. Selain itu, ia juga bakal mengajak selebritas dalam negeri untuk bisa menjual karya di NFT.

Tak hanya itu, Anang juga berkeinginan mengembangkan sistem metaverse buatan lokal bernama Nusantaraverse.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])