Nusantaratv.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan investasi dengan aset kripto. Sebab, aset digital itu masih dinilai berisiko tinggi.
"Kita tidak bisa menghalangi inovasi tapi kita perlu melihat risiko-risiko yang ada. Muncul NFT segala, kita harus liat dari likuiditas hal tersebut mesti paham pasarnya dan produknya," kata Kepala Riset Sektor Jasa Keuangan OJK Inka Yusgiantoro dalam seminar Indonesia Economic Outlook (IEO) bertema "Seizing The Opportunity: Transforming Indonesia's Economy Amidst The Crisis" yang diselenggarakan Kanopi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Senin (7/2/2022).
OJK telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/ atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
"Untuk kripto mata uang itu sudah dilarang dan kami di OJK sudah tegas untuk tidak memfasilitasi hal tersebut," kata dia.
Menurut Inka, OJK akan terus mengkaji dan melakukan riset lebih dalam mengenai kripto sebagai bentuk investasi karena sudah semakin banyak masyarakat yang mengikuti tren penjualan NFT.
Kripto terbagi ke dalam 3 kategori aset digital. Pertama, sebagai mata uang atau alat tukar. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2011, masyarakat RI memiliki kewajiban untuk menggunakan rupiah dan menghimbau lembaga jasa keuangan untuk tetap menggunakan Rupiah.
Karenanya, OJK tidak menyarankan masyarakat menggunakan cryptocurrency ketimbang e-money atau non-tunai lainnya yang masih berbasis rupiah.
Lalu, kripto sebagai utility. Indra mengatakan bahwa OJK sudah mulai berencana untuk menerbitkan Initial Coin Offering, seperti yang dilakukan security exchange commission di Amerika Serikat.
"Token yang diterbitkan dalam ini Initial Coin Offering ini juga dapat memiliki komponen investasi dalam artian bahwa token tersebut itu juga dianggap sebagai aset yang memberi janji kepada investor suatu fitur cashflow tentunya dalam bentuk kripto. Dalam hal ini kripto sebagai investment dan disini khususnya sebagai komoditas ini sudah bisa difasilitasi," jelas Inka.
Ini mengacu pada kategori terakhir, di mana kripto dipandang sebagai investasi, Pemerintah sudah memfasilitasi ini lewat pengawasan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) dan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 tahun 2018 yang mengatur tentang kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan aset kripto.