Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Bertambah 3 Orang

Nusantaratv.com - 02 Oktober 2021

Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang mangkrak akibat kasus korupsi/ist
Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang mangkrak akibat kasus korupsi/ist

Penulis: Ramses Manurung

Palembang, Nusantaratv-com-Tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kembali bertambah. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka baru, Jumat (1/10/2021). Mereka ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti cukup. Dua dari tiga tersangka baru itu merupakan pejabat aktif Pemprov Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengungkapkan salah satu dari ketiga tersangka baru itu adalah Plh Asisten III Setda Sumsel, Akhmad Najib.

Adapun dua tersangka baru lainnya ialah Kabag Anggaran BPKAD Sumsel, Agustinus Antoni, dan pihak kontraktor PT Indah Karya, Loka Sangganegara. 

"Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00. Mulanya diperiksa sebagai saksi, kemudian cukup bukti untuk dijadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan ke Rutan Pakjo Palembang," ujar Khaidiriman.

Akhmad Najib telah dijebloskan ke Rutan Pakjo untuk ditahan selama 20 hari ke depan seraya menunggu waktu persidangan.

"Ketiganya disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," tuturKhaidirman.

Sementara itu, dalam persidangan Selasa (28/9) lalu, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, bersaksi dirinya tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ke Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya. Namun dirinya mengaku mengetahui perihal pengurusannya.

Baca juga: Dukung Program Pemerintah, DKM Mujahidin Ajak Jamaah Ijtihad dan Ikhtiar Terapkan Prokes

Alex menjelaskan Pemprov Sumsel menganggarkan Rp50 miliar. Ia kemudian mendelegasikan Akhmad Najib yang saat itu menjabat sebagai Asisten III Kesra Setda Sumsel untuk mewakili dirinya dalam setiap proses pengurusan NPHD.

Sejauh ini sudah ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan masjid tersebut. Empat diantaranya telah menjalani proses persidangan. 

Adapun lima lainnya masih menunggu proses persidangan, yaitu Alex Noerdin, mantan Waketum Komite Olimpiade Indonesia Muddai Madang, mantan Kepala BPKAD Laonma PL Tobing, Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin Mukti Sulaiman, dan mantan Pelaksana Tugas Karo Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])