Nusantaratv.com- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa hasil penyadapan yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit finalnya sampai ke Solo.
Cerita itu diungkapkan Mahfud MD dalam Youtube Mahfud MD Official yang ditayangkan NTV Trend, di Nusantara TV, Rabu (4/11/2026).
“Produk dari hasil penyadapan ini produk finalnya itu sampai ke Solo, sehingga apapun yang akan dilakukan oleh para orang-orang ini sudah tahu arahnya semua. Dan dianalisis bagaimana cara mengganggunya gitu. Nah, itu nanti akan muncul di persidangan,” ucap Mahfud.
Oleh karena itu, sambung Mahfud, bukan sebuah kebetulan pada 30 Oktober 2026 ada 3 peristiwa besar.
“Tanggal 30 itu Mahkamah Agung memutus Gibran bersalah. Suketnya itu tidak sah, itu tanggal 30, padahal distribusi perkaranya itu tanggal 30 itu juga. Berarti ini ada satu desain bahwa ini harus ditindak dengan cepat dan tepat gitu,” ujar Mahfud.
“Jadi, jangan dikira tanggal 30 kok bisa ya tanggal 30, terutama bagi saya yang jadi aneh itu saya terpikir perkaranya Subhan Palal itu kan September masuk. Lalu pertengahan Oktober diregistrasi. Terus tanggal 30 sesudah diregistrasi dulu kan diberi nomor biasanya ditentukan dulu majelis hakimnya. Sebelum majelis hakim ditunjuk biasanya kan rerembuk dulu tuh pimpinan siapa yang akan nangan ini? Itu dibagi tanggal 30 pagi siang diputus. Lalu malamnya penanganan terhadap penyadap-penyadap ini. Jadi nampaknya sudah sudah tercium.”
Berdasarkan uraian tersebut, Mahfud meyakini penyelesaian politik terhadap Gibran Rakabuming Raka mungkin akan berlanjut.
“Mudah ditebak, karena kalau ini tidak diselesaikan sekarang (Listyo sebagai Kapolri), gagal lagi dia. Selalu dicegat, seperti yang dulu-dulu,” ujar Mahfud.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh