Merasa Difitnah, Luhut Bakal Gugat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Rp100 Miliar

Nusantaratv.com - 22 September 2021

Luhut Pandjaitan/ist
Luhut Pandjaitan/ist

Penulis: Ramses Manurung | Editor: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Merasa difitnah berbisnis tambang di Papua, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Selain melapor ke polisi, Luhut juga bakal menggugat keduanya secara perdata dengan gugatan sebesar Rp100 miliar. 

"Dalam gugatan perdata itu, beliau sampaikan kepada saya, tadi kita akan menuntut kepada, baik untuk Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang mengutip detik, Rabu (22/9/2021).

Luhut memutuskan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran somasinya yang telah dua kali dilayangkan tidak digubris. Melalui somasi yang dilayangkannya Luhut meminta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk membuktikan tudingannya bahwa Luhut 'bermain' tambang di Papua. 

Somasi dilayangkan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia berawal dari konten di YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Pihak Luhut membantah konten yang termuat di video tersebut.

Baca juga: Somasi Tak Digubris, Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro

Juniver Girsang mengatakan, jika gugatan perdatanya dikabulkan oleh pengadilan, Luhut akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua.

"100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," terang Juniver Girsang.

Sebelumnya Luhut menyatakan laporannya ke polisi  pada hari ini untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar, sekaligus menjaga nama baik keluarganya.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tegas Luhut.

Laporan Luhut teregister dengan nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])