Langgar Aturan Pemotongan Gaji, PSI Pecat Anggota DPRD DKI Viani Limardi

Nusantaratv.com - 27 September 2021

Anggota DPRD DKI Viani Limardi/ist
Anggota DPRD DKI Viani Limardi/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjatuhkan sanksi berat terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan kadernya Viani Limardi. Selain diberhentikan sebagai kader, Viani juga dipecat dari anggota DPRD DKI Jakarta.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PSI Nomor 515/SK/DPP/2021. SK itu ditandatangani oleh Sekjen PSI Raja Juli Antoni tanggal 25 September 2021.

"Betul diberhentikan," Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimo mengutip detik, Senin (27/9/2021).

Pemecatan Viani terhitung per Minggu, 26 September 2021.

SK pemecatan Viani beredar dan sudah diteken Ketum PSI Grace Natalie. Dalam SK tersebut, Viani disorot soal perilakunya sebagai anggota dewan di DPRD DKI.

Viani disebut tidak mematuhi instruksi pimpinan pusat PSI usai pelanggaran ganjil-genap 12 Agustus lalu. Adapun pemecatan Viani karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.

Viani Limardi dinyatakan melanggar sejumlah aturan PSI. Pertama Viani dinyatakan melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Baca juga: Gara-gara Bupati Ngamuk, Sidang Paripurna DPRD Solok Berantakan

Viani juga dinyatakan melanggar instruksi partai terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI tertanggal 16 Juli 2021. Dia juga tidak mematuhi aturan pemotongan gaji.

"Tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan COVID-19 tertanggal 3 April 2020," sebutnya.

Viani juga dinyatakan melaporkan dana APBD untuk reses tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal itu terjadi pada reses 2 Maret lalu.

"Adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl Papanggo 1 RT 01/RW 02, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok," jelasnya.

Viani Limardi sebelumnya juga telah menerima peringatan kedua.

"Surat peringatan ketiga, beserta pemberhentian selamanya sebagai anggota PSI," demikian bunyi SK itu.

Terpisah, Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka belum mau memberikan komentar soal pemecatan Viani. Isyana menyebut PSI fokus menangani interpelasi Formula E.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])