Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI, Ini Peran Politikus Golkar Azis Samual

Nusantaratv.com - 02 Maret 2022

Azis Samual. (Net)
Azis Samual. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Politikus Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Polisi mengungkapkan peran Azis Samual dalam kasus ini.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Azis Samual dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.

"Dari pasal itu, maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 yang para tersangka 4 orang (eksekutor) sudah diamankan kepolisian," ujar Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Tubagus mengatakan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti terkait keterlibatan Azis di kasus pengeroyokan Haris Pertama ini. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Azis Samual sebagai tersangka.

"Oleh karena itu berdasarkan gelar perkara, ditetapkan tadi malam sebagai tersangka," kata Tubagus.

Tubagus mengatakan, hingga kini Azis Samual masih di-BAP sebagai tersangka. Polisi masih menggali motif tersangka Azis Samual dalam pengeroyokan tersebut.

Sebelumnya, polisi memanggil Azis Samual untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan tersebut. Azis Samual diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022) hingga tadi malam kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada tadi malam juga sudah kita terbitkan surat penangkapan 1x24 jam," tandas Tubagus.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])