Kisah Anggota DPRD Medan Terjebak Rayuan Napi, Video Call Sex Kemudian Diperas

Nusantaratv.com - 18 Januari 2022

Ilustrasi video mesum/ist
Ilustrasi video mesum/ist

Penulis: Ramses Manurung

Medan, Nusantaratv.com-Anggota DPRD Medan berinisial SS menjadi korban tipu daya yang dilakukan seorang pria bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berstatus narapidana. 

Modusnya, SS dirayu untuk melakukan video call sex atau video mesum kemudian pelaku mengancam akan menyebarkannya jika SS tidak memenuhi permintaannya untuk memberikan sejumlah uang.

Keberatan terus menerus diperas, korban SS akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

Petaka yang menimpa SS bermula saat dirinya berselancar di Facebook. 

Ketika itu, Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea menggunakan akun dengan nama Eligius Fernatubun.

Korban dan pelaku kemudian saling sapa dan berkenalan melalui messenger.  Kepada korban, si narapidana mengaku sebagai anggota polisi yang tugas di Papua.

SS percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku. Seiring waktu hubungan mereka semakin akrab mulai menjurus pada hal intim.

SS lalu memberikan nomor WA kepada pelaku.

Melihat korban sudah masuk dalam perangkap, pelaku kemudian meminta korban buka-bukaan dan melakukan hal tak senonoh saat video call.

Didorong perasaannya yang kian menyukai pelaku, korban pun menuruti kemauan pria berstatus narapidana itu untuk tampil bugil ketika video call. 

Tanpa sepengetahuan SS, ternyata pelaku merekam adegan telanjang sang anggota DPRD.

Baca juga: Geger! Beredar Video Porno Pemerannya Disebut Mirip Anggota DPRD Medan

Rekaman video bugil SS berdurasi 30 menit tersebut kemudian dijadikan dokumentasi oleh pelaku. 

Kemudian, video syur sang anggota DPRD dipotong menjadi 5 bagian, dengar rata-rata tiga menit oleh pelaku.

Setelah itu pelaku mulai melancarkan aksinya memeras SS.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk menjalankan bisnis batubara di Manokwari Papua Barat. Korban tampaknya tertarik dan mau bergabung dengan usaha tersebut. 

Awalnya pelaku meminta uang Rp 20 juta untuk menyewa alat berat. Saat itu korban terpedaya dan mentransfer uang Rp20 juta. Keesok harinya, pelaku  meminta uang lagi sebesar Rp10 juta kepada korban. 

Namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh korban. SS mulai curiga dirinya menjadi korban penipuan, sehingga memutuskan komunikasi dengan terdakwa.

Pelaku pun mengancam korban akan menyebar video porno tersebut di media sosial. Kemudian, terdakwa memeras korban dengan meminta uang Rp50 juta. Namun, korban hanya menyanggupi Rp8 juta dengan alasan tidak memiliki uang. Selanjutnya, korban membuat laporan kepolisian.

Pelaku akhirnya membuktikan ancamannya saat korban tak memenuhi permintaannya untuk mentransfer sejumlah uang. Pelaku kemudian mengunggah video bugil sang anggota DPRD di Facebook dengan menggunakan akun palsu atas nama korban lengkap dengan foto profilnya yang didapat dari akun facebook korban yang asli.

Pada 29 Juli 2020 barulah korban mendapat kabar terkait adanya video bugil dirinya di akun palsu miliknya. 

Pada unggahan video, pelaku menulis judul "BUAT YANG PENASARAN INI VIDEO APA CHAT AJA DI MESENGER YA, INI PENTING KHUSUS PEJABAT KOTA MEDAN".

Sontak video syur SS pun viral di media sosial. Sebenarnya itu video lama namun anehnya kembali viral saat ini. 

Pada 30 Maret 2021 lalu, terdakwa yang terbukti membuat dan menyebarkan video syur SS telah divonis hukuman penjara 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumut, mengutip pikiranrakyatcom, Selasa (18/1/2022). 


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])