Ketahuan Transfer Rp3,1 Juta Pakai Uang Palsu, Perempuan di Bekasi Diringkus Polisi

Nusantaratv.com - 08 Desember 2021

Ilustrasi contoh uang palsu/ist
Ilustrasi contoh uang palsu/ist

Penulis: Ramses Manurung

Bekasi, Nusantaratv.com-Seorang perempuan berinisial PR (41) di Bekasi, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi. PR diringkus oleh polisi karena menipu jasa transfer memakai uang palsu (upal). 

"(Pelaku) Kedapatan memiliki dan mengedarkan uang palsu," ujar Kasubag Humas Polres Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing, Rabu (8/12/2021).

Kompol Erna Ruswing menuturkan peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Senin (6/12/2021). Pelaku mendatangi kios jasa transfer di kios D2 Cell Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku mentransfer uang ke rekening pribadinya dengan menggunakan uang palsu.

"Seseorang yang kedapatan melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu, lalu anggota mendatangi tempat tersebut," terang Erna, mengutip detikcom.

Baca juga: Warga Temukan Uang Berserakan di Tempat Sampah, Setelah Diteliti Bikin Miris

"Setelah itu anggota berhasil mengamankan 1 orang pelaku," imbuhnya.

Ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya mentransfer pakai upal sejak November 2021. Pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 3 kali di kawasan Pondok Gede, Jakarta. 

"Tersangka melakukan perbuatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri dan hasil keuntungannya tersangka gunakan untuk kebutuhan hidup," ucap Erna.

Petugas polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku yakni 62 lembar uang rupiah pecahan Rp 50.000 (uang palsu). 

Pelaku diamankan ke Polsek Pondok Gede. Ia dijerat pasal 245 KUHP terkait tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang plasu dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])