Digugat UE di WTO Karena Setop Ekspor Nikel, Jokowi: Indonesia Berhak Berbuat Apapun di Negeri Sendiri

Nusantaratv.com - 13 Oktober 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi)/ist
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Meski telah melakukan konsultasi, Uni Eropa (UE) ternyata tetap melanjutkan gugatan terhadap larangan ekspor bijih nikel Indonesia kepada Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). 

UE mengajukan permohonan pembentukan panel ke WTO lantaran Indonesia menyetop ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material). Tujuannya untuk mengembangkan hilirisasi nikel menjadi industri baterai kendaraan listrik.

Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tak gentar dan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan UE. 

Jokowi menegaskan Indonesia berhak berbuat apapun di negeri sendiri.

"Ini memang ada tahapan-tahapannya dan transisinya tapi harus kita berani saat nikel untuk mengatakan tidak, meski kita digugat di WTO. Nggak apa-apa. Kan nikel, nikel kita. Barang, barang kita. Mau kita jadikan pabrik di sini, mau kita jadikan barang di sini, hak kita dong," tegas Jokowi mengutip detik, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Duh! Ekspor Nikel Bocor ke China, RI Tekor Ratusan Triliun

Jokowi kembali menegaskan, jika ada pihak yang tak suka dengan kebijakan tersebut, Indonesia tidak takut untuk menghadapinya. Sebab, langkah yang diambil tersebut tujuannya tetap untuk mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara Indonesia sendiri.

"Kalau ada yang menggugat kita hadapi. Nggak ada kesempatan itu peluang datang lagi. Ini kesempatan kita untuk mengintegrasikan industri-industri besar dalam negeri," tandasnya.

Jokowi memastikan Indonesia bakal menyiapkan lawyer kelas internasional untuk menghadapi gugatan itu di WTO.

"Harus punya keberanian. Jangan sampai kita grogi gara-gara kita digugat di WTO. Ya disiapkan lawyer yang kelas-kelas internasional yang nggak kalah kita," kata Jokowi.

Diketahui, gugatan Uni Eropa bermula pada 2019. UE menyampaikan permohonan kepada Dispute Settlement Body (DSB) WTO untuk mengadakan agenda konsultasi dengan Indonesia tanggal 22 November 2019 lalu terkait larangan dan pembatasan ekspor biji nikel, persyaratan pemurnian dan pengolahan dalam negeri, persyaratan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])