Nusantaratv.com - Twitter Inc., menggandeng firma hukum di Amerika Serikat (AS), Wachtell, Lipton, Rosen and Katz, guna menuntut Elon Musk akibat batal membeli perusahaan media sosial itu senilai US$44 miliar atau sekitar Rp659,5 triliun.
Informasi ini tersebar dari seorang sumber yang mengetahui perkara ini. Dikutip dari Reuters, Senin (11/7/2022), Twitter menuntut agar CEO Tesla itu menyelesaikan akuisisi senilai US$44 miliar tersebut.
Sumber itu menyebutkan Twitter berencana mengajukan berkas ke pengadilan di Delaware dalam pekan ini. Wachtell, Lipton, Rosen and Katz memperkuat tim hukum Twitter, yang saat ini terdiri dari Simpson Thacher & Bartlett LLP dan Wilson Sonsini Goodrich and Rosati.
Twitter menolak berkomentar terkait masalah ini, sementara firma hukum itu belum menanggapi permintaan komentar Reuters.
Pekan lalu, Elon Musk mengumumkan mundur dari pembelian Twitter karena paltform media sosial tersebut gagal memberikan informasi soal jumlah akun palsu. Sedangkan Ketua Dewan Twitter Bret Taylor, secara terbuka melalui media sosial menyatakan mereka akan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan ini.
Diketahui, Wachtell, Lipton, Rosen and Katz pernah menjadi penasihat hukum Elon Musk ketika dia ingin menjadikan Tesla sebagai perusahaan tertutup pada 2018. Ketika itu, Elon Musk mengaku sudah mendapatkan dana sebesar US$72 miliar untuk menjadikan Tesla perusahaan tertutup.