Jakarta, Nusantaratv.com-Terinspirasi dari langkah pemerintah Australia, Pemerintah Indonesia disebut mewacanakan untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) yang dapat memaksa raksasa teknologi seperti Google dan Facebook untuk memberi pendapatan yang lebih adil kepada media online.
Diketahui, sejak Maret 2021 Pemerintah Australia telah mengeluarkan undang-undang baru yang mengharuskan kedua raksasa teknologi itu untuk membayar konten kepada media online.
Ketua asosiasi media siber Indonesia (AMSI), Weenseslaus Manggut mengatakan tujuan pembuatan RUU ini adalah untuk memastikan pendapatan yang lebih adil yang menghasilkan berita 'jurnalisme yang baik'. Weenseslaus sendiri terlibat dalam penyusunan RUU itu.
Menurut Weenseslaus algoritma para perusahaan raksasa teknologi itu memiliki dampak yang signifikan terhadap pendapatan media online. Sebab, pendapatan iklan dipengaruhi lalu lintas pengguna media online yang biasanya didapat dari seberapa menonjol sebuah artikel muncul di pencarian Google atau di feed berita Facebook.
Baca juga: Yahoo Setop Layanan di China
Dijelaskan, draf undang-undang tersebut belum masuk ke parlemen. Pasalnya, saat ini, draf tersebut masih dalam proses pembahasan antara perusahaan media dan perusahaan teknologi.
"Di bawah ekosistem saat ini, clickbait lebih menguntungkan. Sulit untuk menjaga integritas jurnalisme dalam ekosistem ini," kata Weenseslaus, mengutip CNNIndonesiacom, Rabu (24/11/2021).
Terpisah, Usman Kansong dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mengatakan RUU itu dapat memastikan pendapatan yang lebih baik untuk organisasi media yang "berkualitas". Tetapi belum bisa dipastikan apakah itu akan menjadi undang-undang yang berdiri sendiri, atau dimasukkan ke dalam undang-undang yang ada.
Sementara itu, Pakar Periklanan dan Direktur Pelaksana Agensi Wavemaker Indonesia, Amir Suherlan menyebutkan sekitar setengah dari pendapatan iklan digital Indonesia masuk ke Facebook dan Google.