Jakarta, Nusantaratv.com-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia serta mitra kementerian dan lembaga membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan financial technology (fintech) yang tidak berizin atau ilegal.
"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform," ungkap Menkomifo, Johnny G Plate.
"Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan," imbuhnya.
Johnny mengatakan langkah tegas tersebut dilakukan agar ruang digital menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian Indonesia.
Baca juga: Kominfo: Akses Digital Kunci Pemulihan Ekonomi Semasa Pandemi
Dijelaskan, 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.
Ia berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.
"Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita," pungkasnya mengutip cnbcindonesiacom, Rabu (13/10/2021).