Alhasil, Komdis PSSI telah menetapkan bahwa tidak ada tindakan pengaturan skor atau match fixing di laga PS Siak vs Serpong City FC.
Dengan demikian, bek PS Siak, Bruno Casimir tidak terbukti bersalah atas tindakannya yang berujung gol untuk lawan.
"Komite Disiplin PSSI telah mendengarkan keterangan dan penjelasan dari para pihak yang diundang terkait pertandingan PS Siak vs Serpong City pada tanggal 13 Maret 2022," tulis keterangan PSSI, (Sabtu/19/3/2022).
"Berdasarkan Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI yang dilakukan pada tanggal 15 – 17 Maret 2022, tidak ditemukan adanya pengaturan skor (match fixing) pada pertandingan PS Siak vs Serpong City pada tanggal 13 Maret 2022." tulis Komdis PSSI.