Nusantaratv.com - Penyalahgunaan doping menjadi salah satu persoalan terbesar yang dihadapi dunia olahraga khususnya cabang olaharaga binaraga dan fitnes.
Banyak faktor yang menyebabkan masih maraknya penyalahgunaan doping di cabor binaraga dan fitnes.
Tak ingin larut dalam persoalan, Persatuan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) memilih fokus mencari solusi mengantisipasi dan mencegah praktik penyalahgunaan doping.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi penyalahgunaan doping, PBFI menetapkan sanksi atau hukuman terhadap pengguna doping, tidak boleh tampil bertanding selama empat tahun.
“Hal ini menunjukkan keseriusan PB PBFI memerangi doping. Artinya PBFI ingin menjadi cabang olahraga zero doping,” ujar Ketua PP PBFI Irwan Alwi.
Penetapan sanksi bagi atlet yang melakukan penyalahgunaan doping menjadi salah putusan penyempurnaan AD/ART pada Mukernaslub yang kemudian menjadi Munaslub PBFI di Hotel Century Senayan Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Selain itu, insan binaraga fitnes Indonesia sepakat merubah nama organisasi Perkumpulan Binaraga Fitnes Indonesia menjadi Persatuan Binaraga Fitnes Indonesia.
Baca juga: NOC Indonesia Rampungkan Review 40 Cabor SEA Games
Ketua PBFI Irwan Alwi didampingi Wakil Ketua Herry Zulkarnaen Hutajulu SH MSi dan Sekretaris Alamsyah Wijaya menyebutkan, pihaknya menerima banyak masukan dari berbagai daerah terkait nomenklatur organisasi, dari perkumpulan agar skupnya lebih besar diubah menjadi persatuan.
Atas dasar itu pulalah, pelaksanaan Mukernas atas kesepakatan seluruh peserta perwakilan Pengprov PBFI se-Indonesia sepakat ditingkatkan menjadi Mukernaslub.
Penyempurnaan AD/ART dirumuskan oleh Tim Perumus dipimpin Estepanus dari DKI Jakarta, Kusworo Mahardi (Riau), Khairil Syahrial (Aceh), Amri (Kepri), Andi Hendra Syam (Sulsel), Bayu Rifanda (PP PBFI) dan Abdul Muin (PP PBFI). Sementara sidang dipimpin Dr H Jawat (Kaltim) didampingi Willi Watori (Papua) dan Atok (D.I Yogyakarta).
Selain perubahan nomenklatur PBFI, tim perumus atas masukan dari seluruh peserta juga sekaligus mematenkan logo PBFI.
Sebelumnya secara khusus Sekretaris Pengprov PFBI Sumut Tomy Min Cung memaparkan konsep penjurian dari cara manual ke digitalisasi.
Sistem digitalisasi menurut Tomy dapat menekan indikasi kecurangan. Selain itu setiap Pengprov atau provinsi juga bisa memiliki akun / website sehingga nantinya semua data base tentang PBFI ada terdata.