Polisi Didesak Bongkar Identitas 'Pria Hidung Belang' yang Booking Cassandra Angelie

Nusantaratv.com - 01 Januari 2022

Polisi memperlihatkan beberapa foto seksi Cassandra Angelie yang terjerat kasus dugaan prostitusi online/ist
Polisi memperlihatkan beberapa foto seksi Cassandra Angelie yang terjerat kasus dugaan prostitusi online/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut menyoroti kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan selebriti Cassandra Angelie (CA). Komnas Perempuan mendesak polisi membuka identitas konsumen dari prostitusi online tersebut.

Menurut Komnas Perempuan, pengungkapan konsumen CA bakal berakibat lebih positif. Selain itu, pengungkapan konsumen juga dapat mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi.

"Jika memang polisi menempatkan kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang, proses hukum bagi pengguna adalah amanat undang-undang, dan pengungkapan pengguna bisa jadi jauh efektif dalam mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi di kemudian hari," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Sabtu (1/1/2022).

Komnas Perempuan memperkirakan terduga konsumen prostitusi online itu merupakan orang yang bukan dari kalangan bawah. Hal itu dapat dilihat dari besarnya biaya yang dikeluarkan untuk mengakses jasa prostitusi online itu. Polisi menyebut tarifnya senilai Rp 30 juta.

"Apalagi para penggunanya ini memiliki status sosial yang baik, mengingat biaya yang mereka keluarkan tidak sedikit," ujar Andy, mengutip detikcom.

Baca juga: Polisi Temukan Sejumlah Nama Publik Figur dalam Daftar Mucikari yang Jual Cassandra Angelie

Andy berpendapat jika kasus yang dialami oleh CA merupakan kasus tindak perdagangan, konsumennya dapat terkena pemidanaan. Dasar hukum untuk menjerat konsumen prostitusi online adalah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Jika ini adalah tindak perdagangan orang, berdasarkan UU TPPO, maka para penggunanya juga terkena pemidanaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 12," imbuh Andy.

Berikut bunyinya:

Pasal 12 UU TPPO
Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

"Penggunaan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan tidak melakukan upaya hukum pada pengguna, dalam konteks kasus ini, bisa menguatkan pendapat bahwa hukum hanya lebih condong kepada yang lemah, termasuk terhadap perempuan yang dalam situasi prostitusi dijadikan objek seksual oleh para penggunanya," tutur Andy.

Seperti diberitakan, Cassandra Angelie ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close