Komedian Arj Barker Dikecam Warganet Gara-gara Usir Ibu Menyusui

Nusantaratv.com - 23 April 2024

Komedian Arj Barker. (Instagram)
Komedian Arj Barker. (Instagram)

Penulis: Alber Laia | Editor: Tasya Paramitha

Nusantaratv.com - Aksi komedian Arj Barker saat pertunjukan di Melbourne, Australia pada 19 April 2024 menuai kontroversi.

Dalam sebuah video yang viral di media sosial, terlihat Arj Barker meminta seorang penonton wanita yang sedang menyusui bayinya untuk keluar dari ruangan.

Peristiwa ini sontak menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk para ibu menyusui dan aktivis hak-hak perempuan. Banyak yang menilai tindakan Arj Barker tidak sopan dan diskriminatif terhadap ibu menyusui.

Melansir news.co.au, ketika ditanya, Barker membela diri, mengaku tak mengetahui jika wanita yang diusirnya itu sedang menyusui bayinya.

"Tentu saja, tidak tahu apakah dia sedang menyusui atau tidak, mari kita berhenti membicarakan hal itu," katanya saat diwawancarai dalam program Today, pada Selasa, (23/4/2024).

Komedian Arj Barker. (Instagram).

Arj Barker sendiri telah meminta maaf atas perilakunya. Dia mengatakan bahwa dia tidak bermaksud untuk menyinggung siapa pun dan dia hanya ingin membuat penonton tertawa.

"Saya tidak dapat melihat dengan cukup baik untuk mengetahui hal itu (dia sedang menyusui), dan saya senang kamu membiarkan saya menekankan hal itu. Ini adalah sesuatu yang ingin saya perjelas. Saya tidak mempunyai rasa permusuhan terhadap siapa pun. Saya hanya ingin menceritakan lelucon dan melakukan pertunjukan yang hebat," jelasnya.

Namun, permintaan maaf Arj Barker tidak diterima oleh semua pihak. Banyak yang masih geram dengan perilakunya dan menuntut agar dia diboikot dari industri hiburan.

Peristiwa ini kembali memicu perdebatan tentang hak-hak ibu menyusui di ruang publik. Di Indonesia sendiri, ibu menyusui masih sering mendapatkan diskriminasi dan perlakuan tidak menyenangkan saat menyusui di tempat umum.

Sebagai informasi, di Indonesia, hak ibu menyusui dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2012 tentang ASI Eksklusif.

Ibu menyusui berhak untuk menyusui bayinya di mana saja, termasuk di tempat umum, tanpa harus didiskriminasi atau diperlakukan tidak menyenangkan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close