"Aku jelasin juga ke dia kalau pelarian narkoba itu salah. Kenapa nggak lebih dekat ke agama seperti janji kau sama Ibel? Dia ngakuin, 'Aku salah'. Cuma aku bilang nasi sudah menjadi bubur," jelasnya.
Atas penangkapan ini, Ammar Zoni pun terancam hukuman empat tahun penjara.
"Pasal primer untuk Tersangka MAA alias AZ Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023).
"Ancaman Hukuman dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) ditambah sepertiga. b. Primer untuk Tersangka AH Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Repubik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.