Nusantaratv.com - Pedangdut Jenita Janet sepertinya belum puas terkait vonis hakim Pengadilan Agama (PA) Bekasi, Jawa Barat kepada mantan suaminya yang terjerat penggelapan Harley Davidson, Alief Hedy Nurmaulid.
Dalam sidang gugatan harta gono-gini, Alief diketahui hanya mendapat 25 persen dari harta bersama yang disetujui pengadilan.
Meski sudah berada di atas angin, Jenita Janet tetap ingin kasus penggelapan motor Harley Davidson yang dilaporkannya kepada Alief terus berlanjut.
"Itu akan kita lanjutin, berarti masih ada kebohongan. Iya tetap proses jalur hukum. LP kita sudah lakukan," kata kuasa hukum Jenita Janet, Yopi Enanda, mengutip suara.com.
Jenita Janet melaporkan Alief setelah suaminya itu gugat harta gono-gini di Pengadian Agama Bekasi. Salah aset yang diajukan Alief sebagai harta bersama adalah motor Harley Davidson.
Tapi Jenita Janet menduga motor itu sudah dijual oleh sang mantan. Padahal, kalau itu adalah aset bersama, Alief harus minta izin lebih dulu kepadanya.
"Dari pernikahan memang Harley Davidson diperoleh secara bersama," kata Yopi.