Nusantaratv.com-Indra Kesuma atau lebih dikenal dengan panggilan Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Hal ini diketahui berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.
Crazy Rich Medan tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Selain itu Indra Kenz juga disangkakan dalam kasus penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB, Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu. Crazy Rich Medan itu hanya diam saat ditanya para wartawan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.
"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Setelah Indra Kenz, para korban trading binary option juga bakal melaporkan Doni Salmanan. Hal itu disampaiakan Finsensius Mendrofa, pengacara sejumlah korban platform Binomo.
"Laporan kepada DS (Doni Salmanan), sedang dimatangkan bukti-bukti dan dalam waktu dekat akan dibuatkan laporan di Bareskrim Mabes Polri," ujar Finsensius Mendrofa, pengacara sejumlah korban platform Binomo, kepada awak media, Senin (21/2/2022).
Finsensius menjelaskan, laporan kepada Doni akan dipisahkan dengan Indra karena keduanya affiliator beda platform.