Fajar Umbara Divonis 2 Tahun, Yuyun Sukawati Kecewa

Nusantaratv.com - 14 September 2021

Yuyun Sukawati (Instagram)
Yuyun Sukawati (Instagram)

Penulis: Alamsyah | Editor: Alamsyah

Nusantaratv.com - Pasca majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Fajar Umbara selama 2 tahun kurungan penjara, artis Yuyun Sukawati langsung bereaksi. Yuyun mengaku  kecewa dan sedih atas vonis tersebut yang dinilainya tidak adil.

"Ya sedih sih. Sedihnya gini, rasanya nggak adil saja untuk anak saya. Karena dari tuntutan Jaksa kan empat tahun setengah ya, kalau misalkan dua pertiganya, paling tidak tiga tahun. Ini jauh banget turunnya dua setengah tahun, jadi hanya diputus dua tahun," ujar Yuyun Sukawati, mengutip detikcom.

Yuyun Sukawati menandaskan, bahwa apa yang sudah dilakukan Fajar terhadap anaknya yang berinisial HAW, sudah berdampak buruk baik secara fisik maupun psikis.

"Iya. Anak saya kan masih di bawah umur, sudah gitu istilahnya bukan hanya fisiknya, tapi psikisnya (kena). Tadi juga saya makanya agak banyak gimana ya dalam persidangan tadi, kenapa gitu hanya dibacakan hasil visum, rontgen, maupun kekerasan psikisnya," tutur Yuyun Sukawati.

"Tetapi kita sudah melampirkan semuanya hasil dari dokter psikolog bahwa anak saya terkena trauma psikisnya akibat kekerasan dari Fajar, baik dari ancaman maupun kekerasan itu. Tapi kenapa kok nggak dibacakan di persidangan," sambungnya.

Yuyun Sukawati pun akan melakukan protes kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia akan menanyakan beberapa hal terkait vonis Fajar Umbara.

"Terus mengenai biaya operasi dari dokter bedah hampir Rp 100 juga itu pun tidak dibacakan oleh yang Mulia Hakim. Nah ini akan menjadi pertanyaan saya yang akan saya tanyakan juga kepada JPU, apakah semua berkas itu sudah diberikan kepada yang Mulia Hakim atau belum. Itu aja sih," ungkap Yuyun Sukawati.

"Saya pengin ini kan belum berakhir ya, belum inkrah, tetap bagaimanapun juga sebagai seorang ibu saja berjuang untuk anak saya. Saya ingin banding, berunding nanti kita koordinasi sama Jaksa juga sama lawyer juga. Penginnya banding lah supaya hukumannya lebih dari itu. Karena kalau dibilang dua pertiganya kan istilahnya nggak segitu. Dari empat setengah itu minimal tiga tahunlah," tukas pemain sinetron Jinny Oh Jinny itu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close