Nusantaratv.com - Setelah menjalani pemeriksaan marathon selama kurang lebih 13 jam, Doni Salmanan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus trading binary option Quotex. Usai ditetapkan menjadi tersangka Doni Salmanan langsung ditahan.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.
"Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," imbuh Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat beberapa pasal berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang.
Diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban trading binary option platform Quotex.
Janji Setia Sampai jadi Debu
Sementara itu, Dinan Fajrina istri Doni Salmanan terus memberikan dukungan untuk menguatkan sang suami menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Dinan dan Doni yang baru 3 bulan menjalani mahligai rumah tangga saling menguatkan sejak awal kasusnya mencuat.