Doni Salmanan Resmi Tersangka dan Ditahan, Istri Janji Setia Sampai jadi Debu

Nusantaratv.com - 09 Maret 2022

Doni Salmanan (tengah) dan istri Dinan Fajrina/ist
Doni Salmanan (tengah) dan istri Dinan Fajrina/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Setelah menjalani pemeriksaan marathon selama kurang lebih 13 jam, Doni Salmanan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus trading binary option Quotex. Usai ditetapkan menjadi tersangka Doni Salmanan langsung ditahan.  

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.

"Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," imbuh Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat beberapa pasal berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang.

Diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban trading binary option platform Quotex.

Janji Setia Sampai jadi Debu

Sementara itu, Dinan Fajrina istri Doni Salmanan terus memberikan dukungan untuk menguatkan sang suami menghadapi proses hukum yang menjeratnya. 

Dinan dan Doni yang baru 3 bulan menjalani mahligai rumah tangga saling menguatkan sejak awal kasusnya mencuat.   


"I love you forever kita bisa lewatin semua ini Bismillah," tulis Doni Salmanan mengunggah video kebersamaannya dengan Dinan Fajrina.

"Forever sayang," balas Dinan, mengutip detikcom.

Baca juga: Doni Salmanan Diperiksa Penyidik Bareskrim Terkait Kasus Trading Binary Option Quotex

Dinan Fajrina tak mendampingi Doni Salmanan saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim terus memberikan semangat kepada sang suami. Dalam Instagram Story miliknya, Dinan mengunggah kolase foto pernikahan mereka.

Dia menyertakannya dengan kutipan surat Al Insyirah ayat 5 dan 6. "Fa Inna Ma'al Usri Yusra Inna Ma'al Usri Yusra."

Surat tersebut memiliki arti, "Maka sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan."

Bahkan empat hari sebelum Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, Dinan Fajrina menuliskan sebuah janji.

"Sampai jadi debu," tulisnya dengan emoji love berwarna hitam untuk keterangan foto dirinya dengan Doni Salmanan.

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close