Nusantaratv.com-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meluruskan soal pemberitaan di Twitter yang menyebut token ASIX dilarang diperjualbelikan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.
Bappepti menyatakan menyatakan token tersebut tidak dilarang melainkan masih dalam proses pendaftaran.
"Jadi meluruskan hal kemarin jadi mungkin terjadi kesalahpahaman terkait dengan pemberitaan jadi untuk ASIX itu sebenarnya tidak dilarang untuk dalam hal ini karena kan memang masih dalam proses untuk penjualan seperti itu," sebut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam konferensi pers bersama Anang Hermansyah dan tim ASIX token, Jumat (11/2/2022).
Tirta mengatakan Anang dan tim pengembang ASIX token justru menunjukkan itikad baik karena ada keinginan untuk mendaftarkan aset digital mereka dengan Bappebti agar suatu saat dapat diperdagangkan dalam negeri.
"Dalam hal ini nanti prosesnya kami juga nanti akan koordinasi dengan timnya dari ASIX sendiri dan tentu saja kami siap untuk bekerja sama dalam hal tersebut, dan berkoordinasi lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Token ASIX Milik Anang Hermansyah Dilarang Diperjualbelikan
Ia menjelaskan proses pendaftaran ASIX membutuhkan beberapa dokumen pendukung yang perlu diserahkan kepada Bappebti untuk memenuhi 30 buah kriteria yang tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Salah satunya adalah ASIX token harus masuk ke dalam daftar aset digital dengan market cap internasional 500 terbaik di dunia agar bisa diperdagangkan di Indonesia.
"Kalau di Indonesia ini adalah centralized exchange karena di bawah Bappebti, kita sekarang ada di DEX (Decentralized Exchange), di internasional itu yang kita lakukan hari ini, harus bisa masuk ke peringkat 500 dunia perjuangan kita melalui DEX itu. Di Indonesia kita berjuang mengikuti aturan, tidak ada yang dilanggar sama sekali," tutur Tirta, mengutip CNNIndonesiacom.
Untuk itu, ia mengapresiasi Anang dan tim yang ingin memperjuangkan aset digital tokennya untuk memperoleh izin dagang di Indonesia lewat mendaftarkan aset tersebut di Bappebti.
"Jadi karena pedagangnya sudah terdaftar, makanya aset kriptonya harus didaftarkan juga nilainya. Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi," pungkasnya.