Nusantaratv.com-Organisasi buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) minta pemerintah membatalkan aturan dana JHT (jaminan hari tua) baru dapat dicairkan sepenuhnya saat pegawai berusia 56 tahun.
Pernyataan tersebut dilontarkan Presiden KSPI, Said Iqbal.
Iqbal menilai aturan itu pun tidak memperhatikan kondisi masyarakat yang berstatus karyawan kontrak atau outsourcing.
"Bagaimana dengan karyawan kontrak dan outsourcing, yang bilamana dia kena PHK menunggu 26 tahun dan dia enggak dapat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)?" cetusnya.
Tak hanya itu, Said Iqbal juga menyatakan pihaknya menolak keras jika dana Jaminan Hari Tua (JHT) dipinjam pemerintah untuk pembangunan proyek-proyek mercusuar.
"Jadi sengaja ditahan, JHT tidak boleh diambil, kemudian digunakan dana-dana ini dipinjam oleh negara," kata Said Iqbal, Sabtu (12/2/2022).
"Kami menolak keras penggunaan dana JHT, dana jaminan pensiun, dan dana-dana jaminan sosial lainnya di BPJS Ketenagakerjaan digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan program-program mercusuarnya yang karena dananya tidak ada lagi," tambahnya, mengutip detikcom.
Baca juga: Puluhan Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun
Ia mengaku heran melihat langkah Maneker Ida Fauziyah menerbitkan aturan JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Said pun mempertanyakan apakah langkah itu ditempuh karena anggaran negara sudah habis dan pemerintah harus meminjam uang rakyat yang tersimpan sebagai JHT.
Ia menilai langkah menerbitkan aturan JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun tidak tepat karena pemerintah tidak bisa menjamin kehidupan masyarakat yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
"Apa jangan-jangan anggaran negara sudah habis, [terus pemerintah] mau ambil dana dari rakyat dengan hanya bisa diambil usia 56 tahun untuk JHT? Misalnya, umur saya 30 tahun saya kena PHK, berarti saya harus tunggu 26 tahun, terus menuju umur 56 tahun saya makan apa?" katanya.
"Memangnya pemerintah kasih saya kerjaan?" imbuhnya.
Seperti diberitakan, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Berdasarkan aturan baru itu, dana JHT baru dapat dicairkan sepenuhnya saat pegawai berusia 56 tahun.