Belasan Perangkat Desa di Kabupaten Manggarai Timur, NTT Diduga Diberhentikan Sepihak Oleh Kades

Nusantaratv.com - 01 Februari 2022

Belasan Perangkat Desa yang diduga diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa mendatangi Kantor Camat Lamba Leda Selatan, Senin(31/1/2022). Foto: Yopie Moon
Belasan Perangkat Desa yang diduga diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa mendatangi Kantor Camat Lamba Leda Selatan, Senin(31/1/2022). Foto: Yopie Moon

Penulis: Gabrin | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Belasan perangkat Desa di Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT diduga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa menyertakan Surat Keputusan (SK) sah.

Belasan Perangkat Desa tersebut tersebar di beberapa wilayah Desa yang ada di Kecamatan Lamba Leda Selatan yakni Desa Bangka Pau, Bangka Kuleng, Gurung Turi, Pocong dan Desa Compang Lao.

Merasa diberhentikan secara sepihak, belasan perangkat desa dari lima desa tersebut mendatangi Kantor Camat Lamba Leda Selatan pada, Senin (31/1/2022) untuk mengadukan nasib mereka kepada camat.

"Hari ini kami datangi Camat Lamba Leda Selatan untuk menyampaikan pengaduan terkait pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa,"  kata Antonius Angkasan, salah satu mantan aparat Desa Bangka Pau.

Angkasan menjelaskan, Kepala Desa yang terpilih beberapa bulan lalu, memberhentikan Aparat Desa lama, tanpa memberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan dasar hukum yang tepat.

”Semua kami yang datangi ini, perwakilan Aparat lama dari Lima Desa. Kami memiliki kasus yang sama. Kades memberhentikan kami, tanpa memberikan SK dengan pertimbangan dan dasar hukum yang tepat," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, pengaduan yang dibuat ini, akan diteruskan ke DPRD Manggarai Timur, Dinas PMD dan Bupati Manggarai Timur.

“Kami butuh kepastian. Hari terakhir kami lakukan aktivitas di Kantor Desa tertanggal 11 Januari 2022," ucapnya.

Ia berharap agar segala tuntutan yang mereka berikan dapat dicermati dan diputuskan secara bijak oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

Sementara itu Camat Lamba Leda Selatan, Marsel Manggas, kepada awak media mengatakan, kalau dirinya tidak punya kapasitas dalam mengeluarkan SK.

“Camat tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan SK, kewenangan itu ada di Kepala Desa. Tapi kewenangan yang sesuai dengan prosedur," tegasnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil lima Kepala Desa yang disebutkan tersebut untuk dimintai klarifikasi.

”Secepatnya kami akan undang para Kepala Desa dari lima desa yang telah melakukan pemberhentian sepihak kepada para aparaturnya untuk mengklarifikasi apa yang sudah dilakukan," imbuhnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



1

(['model' => $post])